Standar kompetensi
1.
Memahami hakikat bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)
Kompetensi Dasar
1.1. Mendeskripsikan hakikat bangsa dan
unsur-unsur terbentuknya Negara
Uraian Materi
Pokok
v Pengertian Bangsa
Bangsa adalah
sekelompok orang yang memiliki kehendak untuk bersatu yang memiliki persatuan
senasib dan tinggal di wilayah tertentu, beberapa budaya yang sama, mitos
leluhur bersama. Pengertian bangsa menurut para ahli :
· Ernest Renant, bangsa adalah suatu
nyawa, suatu akal yang terjadi dari dua hal yaitu rakyat yang harus menjalankan
satu riwayat, dan rakyat yang kemudian harus memilikim kemauan, keinginan untuk
hidup menjadi satu.
· Otto Bauer, bangsa adalah kelompok
manusia yang memiliki kesamaan karakter yang tumbuh karena kesamaan
nasib.
v Unsur-unsur
Terbentuknya Bangsa
Menurut Hans Kohn, kebanyakan bangsa
terbentuk karena unsur atau faktor objektif tertentu yang membedakannya
dengan bangsa lain, seperti:
1. Unsur nasionalisme
yaitu kesamaan keturunan.
2. Wilayah.
3. Bahasa.
4. Adat-istiadat
5. Kesamaan politik.
6. Perasaan.
7. Agama.
Menurut Joseph Stalin, unsur
terbentuknya bangsa adalah adanya:
1. Persamaan sejarah.
2. Persamaan
cita-cita.
3. Kondisi objektif
seperti bahasa, ras, agama, dan adat-istiadat.
v Pengertian
Negara
1. Secara etimologi
kata Negara berasal dari kata state
(Inggris), Staat (Belanda, Jerman), E`tat (Prancis), Status, Statum (Latin) yang berarti meletakkan dalam keadaan
berdiri, menempatkan, atau membuat berdiri.
2. Kata Negara yang
dipakai di Indonesia berasal dari bahasa Sansekerta yanitu Negara atau nagari yang
artinya wilayah, kota, atau penguasa.
3. Menurut George Jellinek, Negara adalah
organisasi kekuasaan dari sekelompok manusia yang mendiami wilayah
tertentu.
4. Menurut R. Djokosoentono, Negara adalah
organisasi manusia atau kumpulan manusia yang berada di bawah suatu
pemerintahan yang sama.
v Unsur-unsur
terbentuknya Negara
Unsur terbentuknya Negara dapat digolongkan menjadi dua macam yaitu unsur
konstitutif dan unsur deklaratif.
1. Unsur kinstitutif
adalah unsur yang mutlak harus ada di saat Negara tersebut didirikan seperti
rakyat, wilayah, dan pemerintahan yang berdaulat.
2. Unsur deklaratif
adalah unsur yang tidak harus ada di saat Negara tersebut berdiri tetapi boleh
dipenuhi setelah Negara tersebut berdiri, misalnya pengakuan dari Negara lain.
Unsur Rakyat :
Rakyat adalah semua orang yang secara nyata berada dalam wilayah suatu Negara
yang tunduk dan patuh terhadap peraturan Negara tersebut.
Rakyat dibedakan menjadi dua macam yaitu
penduduk dan bukan penduduk.
1. Penduduk adalah
orang yang berdomisili secara tetap dalam wilayah suatu Negara dalam jangka
waktu yang lama. Penduduk terdiri dari WNI dan WNA (pekerja asing yang tinggal
menetap di Indonesia). Penduduk juga dibedakan menjadi warga Negara dan
bukan warga Negara. Warga Negara adalah orang yang secara syah menurut
hukum menjadi warga Negara, yaitu penduduk asli dan WNI keturunan asing. Bukan
warga Negara adalah orang yang menurut hukum tidak menjadi warga suatu Negara
atau WNA.
2. Bukan penduduk
adalah mereka yang berada di wilayah suatu Negara tidak secara menetap atau
tionggal untuk sementara waktu. Contoh: turis asing yang sedang berlibur.
Unsur Wilayah :
Wilayah adalah unsurr mutlak suatu Negara yang terdiri dari daratan, lautan,
dan udara dan terkadang suatu Negara hanya memiliki daratan dan udara saja
karena Negara tersebtu terletak di tengah benua jadi tidak memiliki lautan atau
pantai. Indonesia memiliki ketiga wilayah tersebut.
Batas wilayah daratan suatu Negara dengan Negara lain dapat berupa :
· Batas
alamiah (gunung, sungai, hutan)
· Batas
buatan (pagar tembok, kawat berduri, patok, pos penjagaan.
· Bats
secara geografis yaitu batas berdasarkan garis lontang dan garis bujur.
Mkisalnya Indonesia terletak antara 6o LU – 11o LS, 95o
BT – 141o BT.
Ada dua konsep dasar mengenai batas wilayah lautan, yaitu :
· Res nullius, yaitu laut dapat diambil
dan dimiliki oleh setiap Negara.
· Res communis adalah laut adalah milik
masyarakat dunia, sehingga tidak dapat diambil atau dimilliki oleh suatu
Negara.
Pada tanggal 10 Desember 1982, PBB menyeenggarakan konferensi Hukum Laut
Internasional III di Montigo Bay (Jamaika) yang bernama UNCLOS (United Nations Conference on The Law of The
Sea) ditandatangani 119 negara peserta, menetapkan tentang batas lautan
suatu Negara, yang terdiri dari :
· Laut
teritorial, adalah lebarnya 12 mil yang diukur dari pulau terluar suatu Negara
disaat air laut surut.
· Zona
bersebelahan, adalah wilayah laut yang lebarnya 12 mil dari laut teritorial
suatu Negara berarti lebarnya 24 mil laut dari pantai.
· Zona
Ekonomi Eksklusif (ZEE), adalah wilayah laut suatu Negara yang lebarnya 200 mil
ke laut bebas, di zona ini negar tersebut berhak mengelola, dan menggali segala
kekayaan alam untuk kegiatan ekonomi Negara tersebut. Di wilayah ini
Negara tersebut berhak menangkap nelayan asing yang menangkap ikan.
· Landas
kontinen, adalah daratan di bawah permukaan laut di luar laut teritorial dengan
kedalaman 200 m atau lebih.
· Landas
benua, adalah wilayah laut suatu Negara yang lebarnya lebih 200 mil. Di
zona ini Negara boleh mengelola kekayaan dengan syarat membagi keuntungan
dengan masyarakat internasional
Wilayah udara :
Menurut UU No. 20 tahun 1982, dinyatakan bahwa batas wilayah kedaulatan
dirgantara suatu Negara yang termasuk orbit
geostasioner adalah 35.761 km. Menurut konvensi paris tahun 1919
Negara merdeka dan berdaulat berhak mengadakan eksplorasi di wilayah udaranya
untuk kepentingan radio, satelit, dan penerbangan.
Ada dua teori tentang konsep wilayah udara :
· Teori
udara bebas ada dua yaitu aliran kebebasan ruang udara tanpa batas dan aliran
kebebasan udara terbatas.
· Teori
Negara berdaulat di udara, yaitu teori keamanan untuk menjaga keamanan suatu
Negara.
Wilayah
Ekstrateritorial :
Wilayah ekstrateritorial adalah wilayah suatu Negara yang berada di luar
wilayah Negara itu atau wilayah Negara tersebut berada di wilayah Negara lain,
seperti daerah perwakilan diplomatik di suatu Negara dan kapal asing yang
berlayar di laut bebas dengan berbendera suatu Negara.
Pemerintahan yang
berdaulat :
Menurut Jean Bodin sifat kedaulatan
ada empat :
· Asli
artinya kedaulatan tidak berasal dari kekuasaan lain yang lebih tinggi.
· Permanen
artinya kekuasaan itu tetap ada selama Negara tetap berdiri.
· Tunggal
atau bulat artinya kekuasaan itu merupakan satu-satunya kekuasaan tertinggi
dalam Negara yang tidak dibagi-bagi kelembaga Negara lainnya.
· Tidak
terbatas artinya kekuasaan itu tidak dibatasi oleh kekuasaan lain. Bila
ada yang membatasi maka kekuasaan itu akan lenyap.
Pemerintah suatu Negara berdaulat keluar dan kedalam :
1. berdaulat
keluar artinya memiliki kedudukan sederajat dengan Negara-negara lain, sehingga
bebas dari campur tangan Negara-lain.
2. Berdaulat ke dalam
artinya berwibawa, berwenang menentukan dan menegakkan hokum atas warga dan
wilayah negaranya.
Pengakuan dari Negara
lain :
Pengakuan dari negara lain ada dua jenis yaitu secara de facto dan de jure.
1. De facto adalah pengakuan atas fakta
adanya suatu Negara telah terbentuk berdasarkan adanya rakyat, wilayah, dan
pemerintahan yang berdaulat.
Contoh pertama
Belanda tidak mengakui Indonesia merdeka 17 Agustus 1945, seharusnya Indonesia
diserahkan kepada Belanda karena kemerdekaan Indonesia bertentangan dengan
hokum Internasional menurut Belanda, namun dalam usaha ini Belanda mengadakan
perundingan dengan pihak Indonesia, itu artinya Belanda telah mengakui
keberadaan Negara Indonesia secara de
facto.
Contoh
kedua disaat Inggris mau melucuti sisa tentara Jepang yang ada di Indonesia
pada akhir perang Dunia ke II pemerintah Inggris mengadakan perundingan dan
kerjasama dengan Republik Indonesia.
Pengakuan de facto ada dua macam :
1. De facto bersifat tetap adalah pengakuan
dari Negara lain terhadap suatu Negara yang hanya menimbulkan hubungan di
bidang perdagangan dan ekonomi.
2. De facto bersifat sementara adalah
pengakuan dari Negara lain tanpa melihat perkembangan Negara tersebut.
Bila Negara tersebut bubar maka Negara lain akan menarik pengakuannya.
De jure adalah pengakuan berdasarkan
pernyataan resmi menurut hukum internasional, sehingga suatu Negara mendapatkan
hak-hak dan kewajibannya sebagai anggota keluarga nagsa-bangsa di dunia.
Contoh Belanda mengakui Republik Indonesia secara de jure pada tanggal 27 Desember 1947, Mesir mengakui Indonesia secara de jure tanggal 10 Juni 1947.
Pengakuan de jure ada dua macam :
1. De jure bersifat tetap adalah pengakuan
dari Negara lain yang berlaku selamanya karena kenyataan menunjukkan
pemerintahan yang stabil.
2. De jure bersifat penuh adalah
taerjadinya hubungan antar Negara yang mengakui dan diakui dalam hubungan
dagang, ekonomi, dan diplomatik. Negara yang mengakui berhak membuka konsulat,
kedutaan di Negara yang diakui.
D. Rangkuman
· Bangsa adalah
sekelompok orang yang memiliki kehendak untuk bersatu yang memiliki persatuan
senasib dan tinggal di wilayah tertentu, beberapa budaya yang sama, mitos
leluhur bersama.
· Menurut Hans Kohn, bangsa terbentuk karena unsur
atau nasionalisme yaitu kesamaan keturunan, wilayah, bahasa,
adat-istiadat, kesamaan politik, perasaan, agama. Menurut Joseph Stalin, unsur terbentuknya bangsa
adalah adanya persamaan sejarah, persamaan cita-cita, bahasa, ras, agama, dan
adat-istiadat.
· Negara adalah
organisasi yang di dalamnya ada rakyat, wilayah yang permanena,pemerintahan
yang berdaulat kedalam atau keluar.
· Menurut George Jellinek, Negara adalah
organisasi kekuasaan dari sekelompok manusia yang mendiami wilayah
tertentu. Menurut R. Djokosoentono,
Negara adalah organisasi manusia atau kumpulan manusia yang berada di bawah
suatu pemerintahan yang sama.
· Unsur terbentuknya
Negara adalah unsur konstitutif dan unsur deklaratif. Unsur konstitutif
meliputi rakyat, wilayah, pemerintahan yang berdaulat, deklaratif adalah
pengakuan dari Negara lain. Pengakuan dari Negara lain itu dapat berupa de facto dan de jure.
· Rakyat adalah semua
orang yang secara nyata berada dalam wilayah suatu Negara yang tunduk dan patuh
terhadap peraturan Negara tersebut. Rakyat terdiri dari penduduk dan
bukan penduduk. Penduduk terdiri dari warganegara dan bukan warganegara.
· Wilayah suatu Negara
dapat berupa daratan, lautan dan udara. Lautan terdiri dari laut
teritorial, zona bersebelahan, landas continental, Zona ekonomi eksklusif,
landas benua.
· Wilayah
ekstrateritorial terdiri dari gedung perwakilan diplomatic dan kapal asing yang
berlayar dilaut bebas dibawah bendera suatu Negara.
· Pemerintah suatu
Negara berdaulat kedalam maupun keluar. Sifat kedaulatan menurut Jean
Bodin adalah asli, permanen, bulat atau tunggal, dan tidak terbatas.
Social Plugin